“(Berfikir) tentang dunia dan akhirat, dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim, katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu. Dan Allah Mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana”.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasai, Al-Hakim dan lain-lainnya yang bersumber dari Ibnu Abbas: Bahwa ketika turun ayat “Wala taqrabu malal yatimi illa billati hiya ahsanu” (Al-An’am : 152) dan ayat “Innalladzina ya’kuluna amwalal yatama dhulman”, sampai akhir ayat (An-Nisa : 10), orang yang memelihara anak yatim memisahkan makanan dan minumannya dari makanan dan minuman anak-anak yatim itu. Begitu juga sisanya dibiarkan membusuk kalau tidak dihabiskan oleh anak-anak yatim itu. Hal tersebut memberatkan mereka. Lalu mereka menghadap Rasulullah Saw untuk menceritakan hal itu. Maka turunlah ayat tersebut di atas (Al-Baqarah : 220) yang membenarkan menggunakan cara lain yang lebih baik.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar